Salah satu dari sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni Bipartit atau Mediasi atau Konsiliasi menghasilkan kesepakatan, maka dibuat dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama yang memiliki sifat eksekutorial. Artinya bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Bersama tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 7, 13, dan 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial