E-BERPADU merupakan integrasi sistem berkas pidana
antara lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk digitalisasi administrasi perkara pidana, mempercepat
proses birokrasi, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan perkara pidana untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Layanan yang dapat diakses oleh masyarat antara lain :
Izin Besuk
Izin Pinjam Pakai Pinjam Pakai Barang Bukti
Dokumen yang perlu disiapkan untuk izin tersebut adalah :
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan Bukti Kepemilikan (Untuk Izin Pinjam Pakai Barang Bukti)