E-COURT

E-COURT Merupakan Layanan yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran biaya perkara, melakukan pembayaran secara online, serta mengikuti pemanggilan dan persidangan secara elektronik.

Pihak yang berperkara antara lain :
1. Pengguna Terdaftar (Advokat)
2. Pengguna Lain terdiri dari :
- Perorangan
- Kementrian dan Lembaga/BUMN
- Kejaksaan sebagai pengacara negara
- Badan Hukum
- Kuasa Insidentil
- Pengguna lain yang mendapatkan akun melalui meja e-Court di PTSP
Persyaratan Gugatan PHI
Persyaratan Ganti Nama
Persyaratan Gugatan Cerai
VIDEO


E-COURT