E-COURT Merupakan Layanan yang memungkinkan
pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara secara
online, mendapatkan taksiran biaya perkara, melakukan pembayaran secara online, serta mengikuti
pemanggilan
dan persidangan secara elektronik.
Pihak yang berperkara antara lain :
1. Pengguna Terdaftar (Advokat)
2. Pengguna Lain terdiri dari :
- Perorangan
- Kementrian dan Lembaga/BUMN
- Kejaksaan sebagai pengacara negara
- Badan Hukum
- Kuasa Insidentil
- Pengguna lain yang mendapatkan akun melalui meja e-Court di PTSP